Standar Kompetensi Wartawan


Pekerjaan wartawan berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, dan musuh penjahat kemanusiaan, seperti koruptor dan politisi busuk.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar
kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers.

Standar Kompetensi Wartawan

Fungsi Standar Kompetensi Wartawan

Standar kompetensi wartawan ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.

Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.

Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa.

Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau atau Lembaga Pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini

Pengertian Standar Kompetensi Wartawan

Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan.  Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.

Dalam rumusan kompetensi wartawan ini digunakan model dan kategori
kompetensi, yaitu:

  1. Kesadaran (awareness): mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi.
  2. Pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus.
  3. Keterampilan (skills): mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki,
    menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/ investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.

Kompetensi wartawan yang dirumuskan ini merupakan hal-hal mendasar yang
harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai oleh seorang wartawan.

11 KOMPETENSI KUNCI

Kompetensi kunci merupakan kemampuan yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu.

Kompetensi kunci terdiri dari 11 (sebelas) kategori kemampuan, yaitu:

  1. Memahami dan menaati etika jurnalistik
  2. Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;
  3. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi;
  4. Menguasai bahasa;
  5. Mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data) dan informasi bahan berita;
  6. Menyajikan berita;
  7. Menyunting berita;
  8. Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan/atau slot program pemberitaan;
  9. Manajemen redaksi;
  10. Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan;
  11. Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan.

 

Uji Kompetensi Wartawan

Setiap wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi wartawan, memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan.

Suatu saat, semua wartawan Indonesia wajib mengikuti uji kompetensi dan memiliki identitas uji kompetensi wartawan.

Untuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, Dewan Pers bekerjasama dengan memberi hak kepada berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalistik (komunikasi) sebagai penguji.

Lembaga-lembaga pers yang diberi hak, mencakup asosiasi wartawan (AJI, IJTI, PWI), badan usaha pers (Kompas, Jawa Pos, dan lain-lain), lembaga-lembaga pendidikan pelatihan pers (seperti LPDS), penyelenggara pendidikan tinggi di bidang jurnalistik (komunikasi) atau yang memiliki program jurnalistik (UI, IISIP, Universitas Prof. Moestopo, Universitas Veteran Yogyakarta, London School Jakarta, dan lain-lain).

Untuk menjamin ketertiban, semua sertifikat, selain ditandatangani lembaga penyelenggara, ditandatangani juga oleh Ketua Dewan Pers (tandatangn asli, bukan elektronik atau cap). Kartu pengenal Uji Kompetensi Wartawan ditandatangani Ketua Dewan Pers.

Sumber: Dewan Pers

 

1 thoughts on “Standar Kompetensi Wartawan

  1. Ping balik: Teori dan Prinsip Jurnalistik: Sembilan Elemen Jurnalisme | Romeltea

Tulis Komentar