MAU nanya nih, apakah menyebut nama tersangkat secara vulgar (lengkap) dalam pemberitaan ada sanksinya gak bagi wartawan? SEbab tidak semua tersangka adalah pelaku. ini yang terjadi d Harian Lombok POst Mataram, Terima kasih atas penjelasannya. (Karnan, karnan@telkom.net).*
JAWAB:
Menurut kode etik pemberitaan bidang kriminal, nama boleh disebutkan lengkap kalo sudah ada ketetapan hukum sebagai terpidana/terbukti di pengadilan. [...]
Filed under: Jurnalistik | Tagged: Kode Etik Jurnalistik, Konsultasi Jurnalistik | 1 Comment »



RSS - Posts